Peran agama dan pancasila di dalam mengatasi, eksistensi korupsi di Indonesia
( Peran agama dan
pancasila di dalam mengatasi, eksistensi korupsi di Indonesia )
Penulis : Danang
Kurniawan
Universitas
Muhammadiyah Malang
“Di Indonesia, persoalan korupsi
nyaris mejadi masalah hal biasa, korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan
structural, cultural dan persoalan personal. Persoalan structural karena udah
melekat dalam roda roda pemerintahan di sistemnya, termasuk partai politik,
militer, penegak hukum, dan sebagainya hingga pusat sampai bawah.
Sementara itu, persoalan cultural karena ada kelaziman yang terima sehingga
menjadi kebiasaan dalam masyarakat di berbagai lingkingan social serta sifat
korupsi yang telah menyatu di dalam kepribadian masyarakat Indonesia” ( Dr.
Bambang Widjoyanto “Korupsi itu kafier” )
Korupsi
sudah menjadi masalah wajib bagi Negara Indonesia, sehingga diharapkanlah semua pemangku kepentingan stakeholders mampu memberikan
pengaruh yang meninggalkan cirikhas koruopsi di setiap kegiatanya, mereka
adalah cerminan sebuah negara dan mereka juga panutan masyarakat, jika para pemangku
kebijakan mencerminkan perilaku korupsi, ada kemungkinan besar pula masyarakat
dibawahnya akan mengamini perilaku korupsi tersebut sebagai perilaku umum
dimasyarakat, peran masyarakat sebagai civil
society, sudah saatnya di gerilyakan lagi mengingat pelaku korupsi sudah
terlalu nyaman dengan kehidupan yang kejam, rakus, seperti hewan, tidak
bisa jika masyarakat hanya mengandalkan
peran DPR yang dirasa belum mampu ikut senada memberantas korupsi dan bisa dikatakan pula mereka, seperti tidak
memiliki wakil di lembaga perwakilan, jika melihat perilaku keji wakil dari
rakyat tersebut, malah masuk di dalam lingkaran lembah hitam korupsi,
dimana seharusnya menjadi garda terdepan mengawal dan mengamankan uang
masyrakat, malah menjadi otak dan inisiator tindakan korupsi tersebut.
Ironinya
penegak hukum juga pula ikut dalam praktik tindakan korupsi, padahal yang
seharusnya menegakaan hukum malah menjadi sahabat pelaku korupsi koruptor, dan tidak jarang bahkan
sebagai perlindungan koruptor melaui kewenangan mereka dengan cara apapun
membebasakan koruptur, dengan banyaknya berbagai berita di media cetak maupun
media online yang mengekspos perihal kasus korupsi, korupsi dari tingkat
nasional dan daerah menambah prestasi buruk dalam penyelenggaraan bernegara
kita ini, yang menyita banyak t menjadi perhatian publik serius yaitu Korupsi
E-KTP yang menenggelamkan uang rakyat senilai lebih dari 2 triliyun, dimana
ironisnya diprakasai oleh orang pejabat publik dari kalangan perwakilan rakyat
itu sendiri yang dibuktikan dengan status tersangka yang banyak disandang dari
lembaga tersebut. Di Indonesia dalam menjawab tantangan korupsi sebetulnya
secara hukum, pemerintah telah menengaskan pemberantasan korupsi, melalui
Undang Undang yang dibuat oleh lembaga legeslasi DPR, dimana telah melahirkan Lembaga independen seperti KPK,
tidak itu saja sampai dengan Presiden membuat regulasi dengan Cyber Pungli pada periode Jokowi untuk
mengatasi masalah korupsi. Akan tetapi regulasi itu tidak diiringi dengan kabar
berita baik bagi bersihnya KKN di Indonesia. KPK dan lembaga lainya yang
bergelut pada pemberantasan korupsi tidak dapat dijadikan sebagai layaknya Nabi
yang mampu membawa perubahan dalam kasus korupsi, jika dititikberatkan pada
lembaga tersebut saja maka yang terjadi hanyalah pengulangan kabar kabar
korupsi yang tidak ada hentinya lagi, karena hukum sudah tidak dapat dijadikan
formulasi dalam penangan kasus korupsi ini.
Banyak
kalangan sudah mendiskusikan hingga tidak jarang berdebat bagaimana cara yang
tepat dilakukan untuk mengurangi praktik korupsi KKN tersebut di
indonesia, tidak jarang segelintir
masyarakat sudah apatis dengan kasus ini karena bagi mereka korupsi terlalu
membudaya, akan tetapi setiap masalah pasti ada solusi, dan jangan sampai para
pemangku kepentingan juga berpatah semangat dan sehingga kehilangan inovasi dalam
memberantas kasus ini, jika kita mengikuti dialegtika anggota DPR RI Fahri hamzah yang di
indikasikan sebagai sesorang yang melemahkan KPK melalui argumentasi kritikan
langsung maupun tidak langsung, mengenai langkah KPK yang dirasa kurang responsif
menangni kasusu korupsi, menurut saya itu tidak semuanya buruk dilakukan oleh
beliau, jika kita menyikapi secara positiv hal tersebut bukan bentuk pelemahan
intitusi KPK, lebih tepatnya malah itu adalah kritik eksternal yang mampu
membangun KPK sebagai institusi pmberantasan korupsi, jika dilihat dalam
argumennya yakni dalam beliau lebih membandingkan pemberantasan yang dilakukan oleh
capaian pemerintah Hongkong yang dinilai efektif, dan mampu membuat hongkong
masuk pada daftar Internasional sebagai negara terbesih dari KKN diatas China.
Akan
tetapi tidak serta merta negara kita mengadopsi strategi yang dilakukan negara lain, dalam
mengatasi kasus yang sama salah satunya korupsi yang ada di Negara kita, karena jelas memiliki
sebuah tatanan sosial yang berbeda yang menjadikan velue di masyarakat sehingga solusi yang dilakukan juga beragam.
Jika saya melihat kasus korupsi ini adalah masalah bersama yakni bukan masalah negara
saja melainkan masyarakat juga terlibat, sehigngga wajar banyak orang
menyimpulkan bahwa korupsi sebagai budaya, saya memiliki komitmen korupsi ini
akan luntur secara berangsur jika memiliki lingkungan yang mendukung atas
pemberangtasan korupsi, dengan kata lain yakni di berantas melalui budaya juga,
melalui budaya yang dapat menciptakan lingkungan yang baik bebas dari korupsi
KKN.
Sejatinya
indonesia memiliki lingkungan yang baik, jika dilihat dari sosiologis
masyarakat Indonesia adalah masayrakat yang memiliki banyak nilai-nilai sosial
yang ada di dalam masyarakat salah satunya saling gotong royong yang
mengedepankan jiwa kebersamaan dan beradab secara kehidupan sosial, dengan ditambah
lagi dengan konstitusi yang mengharuskan warganya mengakui keberadaan Tuhan,
tentunhya secara kwalitas individu perilaku mereka memiliki nilai tambah yang
baik. Seharusnya individu ini dapat
menjadi bekal sebelum masuk pada lingkungan sosial, yang pada akhirnya nanti
individu tersebut mampu menciptakan karakter individu lainya yang pada akhirnya
tatanan lingkungan sosial yang baik akan tercipta yang di lakukan dalam bentuk perilaku.
Akan tetapi pada kenyataanya tidak melahirkan individu yang baik yang dimana
dapat dilihat dari tindakan korupsi tersebut di jajaran pemerintahan maupun
sosial. Mungkin lingkungan yang sekarang tidak memiliki budaya baik tersebut
sehingga lingkungan korupsi yang mendominasi lingkungan di Indonesia, dan atau
bahkan lingkungan masyarakat kita yang mendorong kegiatan korupsi itu subur.
Budaya
baik tersebut dapat dibentuk dengan melalui norma-norma masyarakat yang sudah
menjadi ciri khas sejak dulu secara langsung terbentuk di lingkungan sosial
masyarakat, dengan mengembalikan serta menghidupkan kembali norma tersebut di
tengah tengah kehidupan bermasyarakat, ddiharapkan mampu menciptakan lingkungan
yang baik pula, yang dimana norma tersebut telah tidak dikedepankan di sistem
di tataran lingkungan sosial masyarakat. Jika kita melihat sejarah kebelakanng
tentang pendidikan yakni masa pasca kemerdekaan, Ir soekarno menentukan arah dan
tujuan pendidikan ditekankan pada nilai nilai kebangsaan serta yakni melalui
norma yang bersumber dari agama dan norma sosial dimasyarakat local wisdom atau etika yang baik di
masyarakat, hari ini nilai-nilai itu sudah luntur dimasyarakat bahkan hampir
tidak di temui di masyarakat kota yang mengedepankan kepentingan pribadi karena
atas faktor perpindahan budaya yang buruk di lingkungan masayarakat westernisasi .
Norma
layaknya sudah menjadi pedoman atau panutan manusia didalam menjalankan suatu
perilaku di kehidupanya, seminim minim iman mereka paling tidak memilik nilai
agama dan sopan santun yang baik, yang paling umum norma adalah agama yakni
sumber pedoman umat yang memeluk agama di dunia ini, semua agaman mengajarkan
nilai-nilai yang baik, salah satunya agama islam mengajarkan dalam perilaku
orang tentunya didasarkan pada hati nurani qolbu jika qolbu yang
baik berarti manusia telah menjalankan apa yang telah menjadi pedomannya yang
telah di berikan kepada allah.
Agama
islam yang mayoritas menjadi agama di Indonesia sebagai agama sempurna
seharusnya dapat menciptakan individu yang berkwalitas secara perilaku, islam
tidak hanya mengatur hubungan antara maklhuk dengan sang khalik, tetapi juga
mengatur hubungan antara sesama manusia, bahkan manusia di dalam bernegara dan manusia
dengan alam. Dalam beberapa hal, kuwalitas hubungan manusia dengan manusia
merupakan refleksi antar manusia dengan Tuhanya. Adapun prinsip prinsip islam
yang harus dijaga dan di jalankan semestinya agar terciptanya masyarakat yang
harmonis dan beradab meliputi; amanat (amanah), keadilan, dan amar ma’ruf
nahimunkar. Amanat merupakan suatu tanggung jawab yang wajib dijaga dan
dilaksanakan dengan sebaik baiknya, termasuk yang bersifat fisik, seperti harta
dan jabatan. Dengan demikian, orang yang diberi amanat harta dan jabatan tidak
menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga dan pribadinya, oleh
karena itu di dalam islam juga sudah di sampaikan pada ayat yang terkandung
pada al Qur’an
Salah
seorang dari kedua putri Ya’kub berkata; Wahai Ayah-ku, pekerjakanlah ia
(Musa a.s), karena sesungguhnya orang yang paling layak diberi pekerjaan adalah
orang kuat (profesionalisme) dan dapat di percaya (al-ain). (Qs AL-Qashshash
<28> ; 26)
Ayat
diatas dengan tegas menjelskan bahwa pentingnya asas profesionalisme dan
intergrits yang luhur, dan jika didalam menentukan pengangkatan pegawai atau
pejabat itu dihilangkan, Rasullallah sudah megingatkan akibat uruk yang menimpa
: “Jika suatu perkara (amanat/pekerjaan) diserahkan kepada orang yang tidak
professional, maka tunggulah saat kehancuran. (HR. Bukhari, No.
6015)”. Serta di dalam ajaranya agama islam memberikan ajaran bahwasanya
kita semua adalah pemimpin, dan telah diajarkan beberapa prinsip yang penting
terhadap memimpin yaitu 1.) Amanat hamba kepada Allah, 2.) Amanat hamba
kepada sesame, 3.) Amanat hamba kepada dirinya sendiri. Berdasarkan QS
al-Mu’minun
Melihat
ajaran agama yang sangat bertolak belakang dengan budaya korupsi, seharusnya
mampu menjadi benteng individu yang di tunjukan
melalui perilaku baik. Menurut saya inilah nilai norma secara agama
sudah tidak ada lagi ada di individu dan di lingkungan sosial masayarakat,
dimana budaya baik tercipta melalui perilaku yang baik ini sudah jarang ditemui
di negara kita yang di dapat dari norma bersumber pada agama. Seharusnya norma
ini digali secara nilai yang diajarkan dalam merubah lingkungan budaya yang
korup di lingkungan masyarakat dan negara.
Hal
ini didukung pula dengan kondisi di masyarakat saat ini , bahwa pendidikan
secara agama gtelah di kesampingan oleh masyarakat, jika melihat secara seksama
banyaknya orang tua yang menyekolahkan anaknya di pendidikan yang mengedepankan
kemampuan eksak daripada sekolah yang lebih mengedepankan sektor agama,
pendapat ini bukan sejatinya pendidikan formal eksak sebagai pengerusak moral
terhadap individu, hanya saja tujuan dan output yang dilihat dari pendidikan
eksak itu mengedepankan kwalitas pribadi, yang minim akan nilai nilai luhur
norma, jikapun ada pelajaran yang menciptakan kepribadian individu itu hanyalah
pelengkap dalam menghadapi intevensi dari kalangan kelompok, ditambah juga
pengaruh globalisasi yang membuat kekhawatiran para orang tua, dimana membekali
anaknya secara penuh kemampuan eksak mampu memberikan kesuksesan terhadap
anaknya itu, jika dilihat kesempatan kerja yang minim ini, sehinhgga secara
mentalitas individu dalam hal moral atau akhlak mendapat dampak buruk bagi anak
secara tidak langsung, anak di berikan bimbingan tidak hanya di sekolah, bahkan
setelah sampai sekolah ia diberikan bimbel dengan memasukan di lembaga yang
khusus, bahkan sampai tidak ada waktu untuk mengedepankan pendidikan agama,
dimana pelaksanaan kewajiban sholat lima waktu salah satunya dirasa cukup dan
lebih dari cukup, jika ini yang terjadi dimasyarakat yang pendidikan eksak di
kedepankan tanpa diimbangi pendidikan agama, maka akan menciptkan egoisme diri
sendiri ketika masuk pada lingkungan masyarakat dan secara tidak langsung
mendukung budaya korup tersebut.
Jalur
keagamaan salah satu cara yang dapat diharapkan bisa memberikan kontribusi
signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, yakni melalui penyadaraan
mentalitas keagamaanya. Harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi melalui
jalur keagamaan ini dapat dipahami, mengingat para pelaku korupsi adalah sejatinya
orang orang beragama, akan tetapi tidak mencerminkan perilaku keberagamaan
orang tersebut. Untuk itu, strategi yang dapat dilakukan melalui jalur ini
legitimilasi lewat tokoh agama, dan lebih memperdalam kajian agama terhadap penyadaran
personal maupun lingkungan, yang secara langsung penguatan budaya baik akan
memerangi budaya korupsi itu sendiri, sejatinya fenomena korupsi perihal siapa
yang kuat akan mengalahkan yang lemah, disini peran agama seharusnya diperkuat
lagi.
Para
pendiri bangsa Indonesia berusaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan
sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, dengan melalui penciptaan dasar
Negara, konstitusi Negara, dimana konstitusi tersebut mengandung wawasan
kebangsaan yang di rasa sudah sesuai dengan karakter keindonesiaan, suatu
Negara perlu adanya suatu konsepsi untuk mencita citakan Negara nya
tersebut dan disebut konsepsi oleh Ir Soekarno itu Pancasila .“ arus sejarah memperlihatkan dengan nyata
bahwa semua bangsa memerlukan konsepsi dan cita cita, jika mereka tak
memilikinya atau jika konsepsi itu menjadi kabur dan usang, maka negara
tersebut di dalam bahaya ( soekarno, 1989).
Konsepsi
bangsa Indonesia secara implisit memiliki nilai semangat gotong royong nilai kebersamaan dan
masih banyak juga norma yang baik terdapat di masyarakat, yang akhirnya berbuah
konsepsi tentang dasar Negara yang dirumuskan dengan lima prinsip utama pancasila, sebagai basis moralitas dan
halauan kebangsaan kenegaraan, pancasila memiliki landasan ontologism,epistomologis,
dan aksiologis yang kuat. Setiap sila memiliki historitas, rasionalitas, dan
aktualisasinya jika di pahami dan di hayati dipercaya dan di amalkan secara
konsisten dapat menopang pencapaian agung peradaban bangsa. Poin poin dalam
pansila di lihat dalam sudut yang lebih dalam lagi yakni melalui sila sila yang
ada pada tubuh pancasila. Ketuhanan yang maha esa siapapun yang
berkewarganegaraan Indonesia wajib memiliki tuhan dan rasa intoleran. 2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menjadikan prinsip
internasionalisme manusia akan dimanusiakan 3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat indnesia.
Kelima
sila tersebut seharusnya di implementasikan dalam kehidupan sosial di
masyarakat secara luas, sehingga dapat membentuk sikap perilaku yang
mencerminkan local wisdom yang mampu
memerangi budaya buruk korupsi, pancasila
secara tegas merupakan falsafah dan ideologi dasar Negara dalam kehidupan berbangsa, tentunya ideologi
ini harus di terapkan dalam pemahaman di masyatrakat yaitu pancasila sebagai
pedoman pilar kebangsan. Pancasila sebagai ideologi harus menjiwai dan
menginsipirasi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai
nilai pancasila baik segi penjabaran sebagai ideologi dasar Negara, dan secara
tegas dan serius di masukan dalam konstitusi menunjukan pancasila bahwa
merupakan konsensus nasional, dan dapat di terima oleh semua kelompok
masyarakat Indonesia, sehingga pancasila terbukti mampu memberikan kekuatan
kepada bangsa Indonesia untuk menciptkan lingkungan yang baik.
MPR
sebagai lembaga negara seharusnya juga
meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenangnya, mengembangkan mekanisme cheks and belances dalam bernegara, jika
perilaku pemangku kepentingan jauh dari pelaksanaan tujuan negara itu sendiri
Pancasila, dapat dilihat banyaknya produk hukum yang dirasa belum mengedepankan
prinsip keadilan sosial atau kebersamaan, hanya mengedepankan dan menguntungkan
segelitir orang atau kelompok, jelas itu bertentangan dengan nilai nilai
pancasila, dari Pancasila lah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas negara
yadan perilaku itu dicerminkan melalui nilai nilai Pancasila itu sendiri. Para
pendiri bangsa sudah banyak mewariskan kepada kita suatu dasar falsafah dan
pandangan hidup bernegara, dimana formulasi Undang undang dasar yang begitu visioner dan
tahan banting atau bahkan mampu membentuk karakter individu dan bahkan pemimpin
negara, akan tetapi warisan itu tidak di kembangkan bahkan dilemahkan oleh penerus
bangsa ini, tentunya itu yang menjadi masalah yang dimana melahirkan perilaku
korupsi tetrsebut.
Sejatinya
Agama dan Pancasila merupakan memiliki peran yang sangat besar bagi
pemberantasan korupsi di Indonesia dewasa ini, karena jika agama, dan pancasila
dijadikan sebagai cerminan perilaku individu dan masyarakat maka akan
menciptakan budaya pada lingkungan soosial yang baik pula. Tidak mudah
meletakan kedua unsur tersebut di tengah masyarakat dan lingkungan negara,
hanya saja diperlukan keseriusan dan niatan yang sama dari semua elemen, pada
dasarnya ini agama dan pancasila adalah bukan hal yang baru di lingkungan
masyarakat, hanya saja belum digunakan
sebagai senjata dalam melemahkan budaya korupsi, saya yakin jika lingkungan dan budaya tercipta dengan baik melalui kedua unsur
sentral tersebut, maka korupsi akan tidak mendpatakan ruang di Indonesia sebab
banyaknya individu yang menolak keras praktik tersebut. Sehingga pada akhirnya
eksistensi agama dan pancasila mampu mengalahkan eksistensi korupsi di negara
kita, jangan mau korupsi sebagai budaya karena jelas korupsi bukan cerminan
bangsa indonesia.
Komentar
Posting Komentar