PRESTASI DAN KORUPSI DALAM PRESPEKTIF PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PRESTASI DAN KORUPSI
DALAM PRESPEKTIF PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Penulis : Danang
Kurniawan/kurniawand949@gmail.com
Dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik Good
Governance. Pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik yang sesuai
dengan prinsip good governance. Undang-undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Diberlakukannya Undang-undang tersebut telah melahirkan
paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada
kepentingan publik. Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah
untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada public.
Masalah
pengelolaaan keuangan daerah dan anggaran daerah merupakan aspek yang harus
diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, petanausahaan, pelaporan,
pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek yang sangat
penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Prestasi dalam predikat
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan salah satu
target setiap daerah di Indonesia. Opini yang diberikan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan cermin bagi kualitas akuntabilitas keuangan
atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menandakan
pengelolaan keuangan yang baik.
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, telah menyerahkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) kepada 20 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Opini WTP
tersebut langsung diserahkan oleh PLT Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa
Timur, Ayub Amali yang disaksikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun. 19
kabupaten/kota sudah mendapatkan opini WTP dari tahun sebelumnya, ada satu
kabupaten kota yang pertama kali mendapatkan satu opini WTP, yaitu Kabupaten
Jember.
Daerah yang mendapatkan prestasi WTP dari BPK adalah 16 kabupaten dan 4
Kota yang telah mendapatkan prestasi tersebut yakni yang termasuk 3 daerah di
Malang Raya, yakni Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Daerah tersebut
tidak pertama kalinya mendapatkan prestasi pengelolaan keuangan daerah yang
baik, Kota Malang dan Batu sebagai contoh tercatat Kota Malang telah
mendapatkan ketujuh kalinya dan Kota Batu menerima kedua kalinya secara
berturut.
Prestasi tersebut
setidaknya dapat dijadikan predikat baik terhadap penyelenggaraan pemerintah
daerah di era keterbukaan sekarang, dikarnakan banyak menginginkan daerah
mendapatakan predikat wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan
daerah. Sayangnya prestasi tersebut tidak mampu menjawab permasalahan
fundamental bangsa ini di era reformasi yakni adalah korupsi.
Prestasi wajar tanpa
pengecualian ternyata tidak menjadikan jaminan bahwa daerah tersebut lolos dari
korupsi. Sebagai contoh diatas tiga daerah di Malang Raya yang mendapatkan
prestasi tersebut secara berturut turut malah menyeret para pejabat masuk dalam
kasus korupsi, tidak tanggung tanggung dengan nilai jumlah korupsi yang sangat
besar.
Tercatat kasus korupsi
di daerah Malang Raya, yang di muat oleh media nasional Detik Selasa 09 Oktober
2018, 09:20 WIB. Ketiga kepala daerah itu tidak genap
menyelesaikan masa jabatan 5 tahun, karena tersangkut KPK. Berikut kasus Korupsi
yang telah memberikan prestasi buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di Malang
Raya. Korupsi massal dengan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang berdampak
lumpuhnya fungsi dewan. Sejumlah agenda penting molor, diantaranya pembahasan
APBD-perubahan tahun 2018, Prolegda (penyusuan peraturan daerah), rancangan
Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD
tahun 2019.
Dugaan skandal korupsi
sebelumnya juga menyasar mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad
Subhan. KPK menggeledah kediaman Subhan April 2018 lalu, dan sudah beberapa
kali meminta keterangannya sebagai saksi atas kasus izin pendirian tower
telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang menyeret Bupati Mojokerto Mustafa
Kamal Pasha. KPK sempat mengingatkan Subhan agar kooperatif setelah mangkir
dari panggilan penyidik.
Menurut Malang
Corruption Watch (MCW) dalam laporan akhir tahun 2017 mencatat, sejumlah temuan
dugaan korupsi di Malang Raya. Untuk Kota Malang ada 9 kasus, di antaranya
sudah ditangani KPK. Salah satunya dugaan korupsi proyek paku jalan Kota
Malang, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang, dugaan korupsi proyek
pembangunan drainase di Jalan Tidar dan Bondowoso-Kalimetro
Untuk dugaan korupsi di
Kabupaten Malang, MCW setidaknya mencatat ada sebanyak 7 kasus. Meliputi dugaan
maladministrasi pada penerbitan izin tambang di Kabupaten Malang, dan kasus ini
telah disampaikan kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan, dugaan korupsi
proyek pembangunan Pasar Sumedang, hingga dugaan korupsi retribusi pasar
Kabupaten Malang.
Melihat banyaknya kasus
korupsi masal yang terjadi di Malang Raya telah menyeret beberapa Kepala Daerahnya,
jelas menunjukan kontradiksi atas diraihnya prestasi pengelolaan keuangan daerah
selama 7 tahun berturut turut. Dengan adanya ini seharusnya dijadikan pembelajaran
oleh para stakeholder dalam memandang pengelolaan keuangan daerah agar dapat memberikan
evaluasi yang baik. Sehingga masyarakat mampu mendapatkan informasi dan dampak yang
baik dari adanya pengelolaa keuangan daerah.
Prestasi dan korupsi adalah
dua pemaknaan yang berbeda, di era keterbukaan sekarang masyarakat harus lebih selektif
dalam melihat dan mengawasi keterbukaan anggaran di daerah masing masing, agar dalam
pengelolaanya tidak disalah artikan oleh segelintir orang saja yang mengakibatkan
rusaknya budaya pemerintahan kita.
Komentar
Posting Komentar